Jakarta - Pasutri Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustina ditangkap tim Bareskrim Polri karena terlibat dalam pembuatan vaksin palsu untuk bayi.
Hidayat dan Rita yang menetap di perumahan mewah di Jl Kumala 2, Perumahan Kemang Pratama Regency, Bekasi Timur, ditangkap pada hari Selasa (21/6). Saat itu polisi membawa tersangka lain berinisial S yang mengenal keduanya.
"Waktu itu ada sekitar 4 mobil polisi," kata Eko Supriyanto, satpam perumahan saat ditemui detikcom, Minggu (26/6/2016).
Kedatangan tim Bareskrim sekitar pukul 21.00 WIB sempat ditolak Hidayat dan istri. Namun polisi ditemani dua orang satpam tetap masuk dan melakukan penggeledahan di rumah megah tersebut.
Hidayat menurut Eko membantah memproduksi vaksin palsu. Namun kenyataannya, polisi berhasil menemukan vaksin palsu di sejumlah ruangan dan disita sebagai barang bukti.
"Tempat nyimpennya di kamar tidur, di kamar anak, di ruang kerja utama sama di gudang itu yang sudah diplastikin di-pack," imbuh Eko.
Dari informasi yang dihimpun, Hidayat bersama istrinya sudah 3 tahun tinggal di Kemang Regency. Namun keduanya dikenal tertutup sehingga jarang bertegur sapa dengan para tetangga.
Produksi dan peredaran vaksin palsu di Bogor, Jakarta, Banten dan Jabar berhasil diungkap Mabes Polri. Vaksin palsu yang diproduksi adalah vaksin wajib untuk bayi yakni hepatitis, campak dan vaksin untuk tuberkulosis, BCG.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Agung Setya Imam Effendi mengatakan, jaringan vaksin palsu memiliki 3 kelompok, yakni produsen, distributor hingga pihak yang menyerahkan langsung ke pengguna.
Ketiga kelompok itu ditangkap di 3 tempat yang berbeda yakni Puri Hijau Bintaro yang merupakan tempat produsen, kedua di Jl Serma Achim Bekasi Timur dan Kemang Pratama Regency, Bekasi.
Ketiga kelompok itu ditangkap di 3 tempat yang berbeda yakni Puri Hijau Bintaro yang merupakan tempat produsen, kedua di Jl Serma Achim Bekasi Timur dan Kemang Pratama Regency, Bekasi.
sumber : Detik.com