Salah satu kunci sukses perkebunan kelapa sawit adalah bibit/benih kelapa sawit. Di Indonesia ada beberapa produsen yang telah mendapatkan izin dari pemerintah untuk memproduksi dan menjual bibit/benih atau kecambah kelapa sawit. Setiap produsen memiliki dan menyediakan beberapa jenis varietas unggul yang sudah teruji dan sudah banyak dipakai oleh para petani sawit. Jumlah varietas unggul yang sudah dihasilkan oleh produsen bersertifikat/resmi tersebut sudah mencapai 34 jenis varietas sawit unggul.
Produsen yang menyediakan bibit/benih atau kecambah tersebut antara lain adalah :- PT Bakti Tani Nusantara di Kepulauan Riau
- PT Bina Sawit Makmur di Suamatera Selatan
- PT Dami Mas di Riau
- Pusat Penelitian Kelapa Sawit di Sumatera Utara
- PT London Sumatera Indonesia di Sumatera Utara
- PT Sasaran Ehsan Mekarsari
- PT Tania Selatan di Sumatera Selatan
- PT Tunggal Yunus di Riau
- PT Socfin Indonesia di Sumatera Utara
Benih/bibit atau kecambah yang dihasilkan dan diperjual-belikan di luar para produsen tersebut kebanyakan kurang berkualitas atau hasil yang didapatkan kelak tidak mencapai nilai maksimum. Dan perlu diketahui bibit atau benih tersebut bisa dikategorikan sebagai bibit ilegal.
Perlu juga diketahui bahwa ada beberapa perusahaan, institusi atau koperasi yang ditunjuk sebagai mitra atau bekerjasama dengan para produsen tersebut. Dalam hal ini petani harus hati-hati dan harus memastikan bahwa insitusi atau perusahaan tersebut memang bekerjasama dengan produsen bibit resmi tersebut.
Produsen bibit sawit tidak memiliki agen atau distributor penjualan, sehingga untuk pemesanan bibit langsung ditujukan ke produsen pembibit resmi tersebut. Sistem pembayaran bibit yang dipesan langsung di transfer atau ke rekening perusahaan. Jadi jika ada orang atau oknum yang menjual bibit dengan mengatakan bahwa dirinya memiliki benih dari salah satu produsen tersebut bisa jadi bibit tersebut adalah bibit yang tidak jelas asal-usulnya.
Saat ini memang ada institusi yang menyatakan sebagai jembatan atau perantara yang bisa memesankan bibit tersebut ke produsen resmi. Namun dalam hal ini institusi tersebut hanya bertindak untuk membantu mengirimkan dokumen-dokumen permohonan pembelian bibit ke produsen resmi oleh para petani yang diisi sendiri oleh para petani. Institusi ini antara lain koperasi yang mencoba membantu para petani yang kurang memahami prosedur dan alamat produsen. Hal ini mungkin sah-sah saja, namun para petani harus tetap berhati-hati terhadap oknum yang bisa memanfaatkan peluang untuk mencari untung dengan melakukan hal-hal negatif. Misalnya menukar bibit asli dari produsen resmi yang telah sampai dengan bibit lain. Di sini diperlukan kepercayaan antara petani dan institusi tersebut.