SAMARINDA. Kaltim telah menetapkan program Sejuta Hektar Sawit dan kebijakan ini membuka peluang semua pihak untuk berkontribusi menyukseskannya. Namun, perlu diwaspadai karena tidak sedikit aksi yang dilakukan pihak tidak bertanggungjawab dengan menawarkan bibit sawit harga murah.
Guna mengantisipasi serta meminimalisir peredaran benih kelapa sawit palsu di Kaltim, maka Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim mengumpulkan penangkar/waralaba kelapa sawit dan Penguatan Modal Usaha Kelompok (PMUK).
“Disbun selaku instansi teknis bertanggungjawab untuk melakukan pengawasan secara intensif terhadap peredaran bibit sawit. Kami mengimbau agar petani tidak tergoda membeli bibit sawit dengan harga murah,” kata Kepala Disbun Kaltim Etnawati didampingi Kepala Bidang Produksi Sukardi usai pertemuan di Hotel Grand Sawit Samarinda, pekan lalu.
Para petani diharapkan lebih jeli saat membeli bibit maupun benih sawit terutama jika bibit tersebut tidak disertai dengan dokumen sertifikat, maka berarti benih yang ditawarkan itu diragukan keasliannya.Bibit sawit palsu ini biasanya dibeli petani atau pekebun (plasma) karena terpengaruh penawaran harga yang murah. Padahal, bibit itu sudah jelas tidak dilengkapi sertifikat sebagai jaminan dari penangkar yang ditunjuk pemerintah.
Walaupun diantara petani yang mengetahui bibit tanpa sertifikat diindikasikan benih palsu namun karena terpengaruh dengan harga murah akhirnya tetap membeli.
“Kita akan terus memberikan pemahaman kepada petani tentang kerugian membeli bibit palsu ini,” jelasnya.
Upaya yang dilakukan melibatkan para penangkar/waralaba yang berperan menyalurkan bibit maupun benih sawit yang bersertifikat kepada petani. Selain itu, petani diharapkan bisa selalu berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Disbun Kaltim untuk pengadaan bibit sawitnya.
Menurut dia, berbagai upaya dilakukan Disbun Kaltim terutama dengan mengoptimalkan kinerja Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perkebunan. Berbagai tempat diawasi termasuk pintu masuk peredaran bibit seperti bandara, pelabuhan maupun terminal.
Saat melaksanakan tuganya, PPNS Perkebunan bekerjasama dengan aparat kepolisian. Kerjasama itu banyak membuahkan hasil dengan tertangkapnya para pengedar bibit maupun benih (kecambah) kelapa sawit palsu.Pada diskusi tersebut, narasumber dari PT London Sumatera Edi Setiawan mengemukakan menanam sawit tidak sama dengan menanam tanaman perkebunan lainnya.
Menanam sawit diperlukan bibit atau benih yang berasal dari indukan atau serbukan.”Menanam sawit harus diperhatikan benihnya. Sawit adalah tanaman hibrida yang memerlukan proses indukan ataupun penyerbukan yang terpilih,” ujar Edi Setiawan.
Disebutkan, harga benih (kecambah) kelapa sawit di pasaran rata-rata Rp10.000 perbenih termasuk benih yang dihasilkan PT London Sumatera. Untuk pelayanan pembelian serta menjamin keamanan benih, maka perusahaan mengantarnya hingga ke daerah bahkan ke lokasi pekebun.
Pertemuan penangkar/waralaba kelapa sawit dan PMUK diikuti 30 orang dari beberapa kelompok waralaba/penangkar benih kelapa sawit yang tersebar di beberapa wilayah di Kabupaten Kutai Kartanegara.
SUMBER : UPTD PENGAWASAN BENIH PERKEBUNAN