Satuan Kerja Harus Faham Konsep Pengelolaan Barang Milik Daerah, Surya Arfan: Bimtek Jangan Dianggap Sekadar Kegiatan Seremonial

BAGANSIAPIAPI, POTRETNEWS.com - Barang milik daerah merupakan salah satu sumber daya yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.Karena aset merupakan sumberdaya ekonomi yang dimiliki dan atau dikuasai oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa investasi di masa lalu dan diharapkan dapat dimanfaatkan oleh pemerintah maupun masyarakat dengan sebaik-baiknya. 

Pelaksana Tugas Sekda Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, Rohil Drs H Surya Arfan MSi mengatakan hal itu dalam sambutannya sebelum membuka secara resmi Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Barang Milik Daerah di Gedung Serbaguna, Rabu (4/11/2015). 

Surya Arfan menyebut, sesuai dengan standar akuntansi pemerintah (SAP) dan peraturan daerah di lingkungan Pemkab Rohil. Bimbingan teknis peraturan penatausahaan milik daerah menggunakan barang milik daerah di lingkungan Pemkab Rohil. 

Menurut plt sekda, pemkab merupakan pemegang kekuasaan barang milik daerah, dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sebagai pengguna barang masing-masing SKPD, bertanggung jawab mewujudkan good governance dan clean government, sehingga harus memahami hal teknis mulai proses perencanaan kebutuhan dan anggaran dan pengadaan. 

Kemudian harus faham, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharan, penilaian pengahapusan, pemindah tanganan barang milik daerah, pemusnahan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan serta pengendalian sebagian besar merupakan wewenang dan tanggung jawab para kepala SKPD selaku pengguna barang, sehingga ke depan perbaikan manajemen pengelolaan aset daerah menjadi tertib, akuntable dan transparan. 

 Sebagai salah satu sumber pendapatan bagi daerah guna memaksimalkan penggunaan potensi aset yang selama ini belum dikelola secara optimal. Untuk itu plt sekda mengharapkan agar peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik dan penuh tanggung jawab sehingga dapat mendukung dan mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian (WTP). 

 ”Saya mengharapkan kegiatan ini jangan dianggap seremonial saja, kegiatan ini sangat penting bagi peserta pelatihan. Mudah-mudahan perta pelatihan faham tentang cara mengelola barang milik daerah Rohil,” kata dia. Kegiatan tersebut turut dihadiri Asisten IV Setdakab Dahniar, Anggota DPRD Rohil H Tatang Hartono, seluruh SKPD, camat dan peserta pelatihan dari seluruh instasi Pemkab Rohil.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »