PEKANBARU - Panitia Khusus (Pansus) Racangan Perda (Ranperda) Tanah Ulayat dan Pemanfaatanya saat ini sedang menggesa supaya segera disahkan menjadi Perda. Dimana setelah Perda tersebut nantinya
disahkan bisa mengatasi dan menjadi solusi atas pertikaian antara perusahaan dan masyarakat terhadap tanah adat.
disahkan bisa mengatasi dan menjadi solusi atas pertikaian antara perusahaan dan masyarakat terhadap tanah adat.
Hal tersebut akan menguntungkan bagi masyarakat adat yang selama ini selalu saja dirugikan akibat pertikaian yang ditimbulkan oleh perusahaan terhadap tanah adat, mengingat banyak perusahaan memiliki Hak Guna Usaha (HGU) yang juga menggunakan tanah ulayat.
"Kita juga berharap kedepan ini juga tidak ada gesekan-gesekan yang terjadi antara masyarakat adat dengan perusahaan," jelas Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tanah Ulayat dan Pemanfaatanya, Taufik Arrahman SH.MH.
Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tanah Ulayat dan Pemanfaatanya, Husaimi Hamidi, SE. MH, menambahkan, undang-undang juga menjadi dasar DPRD untuk menyelesaikan Perda tersebut. "Kita sudah mencoba mencari referensinya, ini kan Undang-undang juga membolehkan dan tanah ulayat ini. Kita berfikir ini bukan saja untuk hari ini saja, tapi untuk sepuluh tahun ke depan. Ketika izin perusahaan atau HGU itu habis nanti, negosiasi secara utuh itu menjadi target kita ini ke depan," jelasnya.
Dirinya juga menjelaskan Perda tersebut menyusul Kebijakan Nasional Penetapan Tanah Adat/Ulayat berdasar Kementerian PPN/Bappenas. Secara hukum, diatur oleh UU Pokok Agraria No 5 tahun 1960. Di pasal 3 didefenisikan hak ulayat masyarakat hukum adat, disusul oleh Permen Agraria nomor 5 tahun 1999 pasal 1.
Dirinya mencontohkan seperti di Provinsi Bali, Pulau Dewata tersebut telah memiliki Perda Tanah Ulayat sehingga ketika ada perusahaan yang masuk ke Provinsi tersebut bisa dilakukan negosiasi dengan masyarakat adat. Dengan demikian masyarakat tidak merasa dirugikan. Untuk itu diharapkan masyarkat ada bisa mendukung DPRD untuk pembentukan Perda tersebut. Dalam waktu dekat menurut politisi PPP ini akan mengundang Biro Hukum untuk tidak lanjut pembahasan RanPerda tersebut.
"Pendataan tanah ulayat yang ada di Riau ini sehingga tidak ada lagi masyarakat yang berkelahi masalah tanah ulayat karena tidak ada payung hukumnya. Kita juga berharap Pemprov Riau segera membuat Pergub setelah Perda ini disahkan nanti. Di Bali itu biasanya Perda itu dibarengi dengan Pergubnya. Jadi, rencana kedepan ini kita akan mengundang Biro Hukum untuk mempertanyakan itu," paparnya.
Dalam pembahasannya menurut Husaimi banyak kendala yang harus dilalui dalam penyusunan Ranperda tersebut. Misalnya saja menyamakan presepsi antara lembaga adat yang ada di Provinsi Riau, terutama antara Kabupaten dan Kota di Riau memiliki adat yang berbeda.
Beberapa upaya yang sudah dilakukan oleh Pansus menurutnya, selain sudah bertemua dengan sejumlah lembaga adat, juga sudah melakukan pertemuan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan sejumlah Universitas.