Komisi C DPRD Riau Pertanyakan Rekomendasi Penutupan 2 BUMD

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU -- Komisi C DPRD Riau mempertanyakan rekomendasi yang pernah dikirimkan ke Plt Gubernur Riau, terkait penutupan 2 BUMD, PT RAL dan Riau Petrolium, serta sejumlah anak perusahaan BUMD lainnya, yang hingga kini masih belum ada tindak lanjut dari pihak Pemprov Riau.
Anggota Komisi C DPRD Riau, Husaimi Hamidi mengatakan, pihaknya sudah melakukan sejumlah tahapan sebelum mengeluarkan rekomendasi tersebut, dan kemudian mengirimkan rekomendasi tersebut ke pihak Plt Gubernur Riau pada bulan April 2015 lalu. Namun hingga akhir bulan Oktober ini masih belum ada tidak lanjut dari Plt Gubernur Riau.
Husaimi juga meminta, agar Plt Gubernur Riau bersikap professional, dan menghindari segala bentuk kepentingan dalam persoalan ini, sehingga BUMD di Riau yang bermasalah dapat diselesaikan dengan segera dan tidak berlarut-larut lagi. “Kita minta Plt Gubri menyikapi masalah ini dengan professional, jangan ada kpentingan di dalmanya,” kata Husaimi kepada Tribun, Kamis (29/10/2015).
Husaimi berharap, kajian yang sudah dilakukan pihaknya terhadap sejumlah BUMD yang direkomendasikan untuk ditutup merupakan perusahaan yang benar-benar sudah tidak mungkin diperjuangkan lagi.
“Riau Petrolium misalnya, saham kita sudah masuk sekitar Rp 7,5 miliar. Sementara kegiatan mereka belum ada sama sekali, kondisinya hari ini mati suri. Mau dikatakan mati, direkturnya masih jalan, tapi kantornya tak tahu dimana rimbanya,” tuturnya.
Selain merekomendasikan ditutup, sebagian BUMD juga direkomendasikan Komisi C DPRD Riau untuk perombakan struktur menjemennya, di antaranya sejumlah perusahaan yang direkomendasikan tersebut, baru 2 perusahaan yang melakukan persiapan perombakan struktur menajemen tersebut, yakni, PT PIR dan PT PER.
“Sejauh ini baru dua BUMD yang mempersiapkan penggantian kepengurusan, yakni PT PIR dan PT PER, saat ini sedang mereka persiapkan penggantian kepengurusan perusahaannya,” jelas Husaimi.
Sebelum dilaksanakan penggantian kepengurusan yang defenitif, sudah dilakukan penggantian kepengurusan sementara di perusahaan tersebut, namun pengurus sementara yang ditunjuk menurut Husaimi tidak bisa melakukan banyak kegiatan untuk perbaikan BUMD yang dinilai sakit tersebut, karena kewenangannya dibatasi.
“Dalam SK-nya saya baca, bahwa kewenangannya dibatasi. Mereka tidak dibolehkan mengambil kebijakan strategis. Saat hearing dengan mereka saya bilang, kalau kalian tidak sanggup ya mengundurkan diri saja, kalau itu di posisi saya, jabatan seperti saya tolak saja, karena tak bisa berbuat apa-apa. BUMD yang sakit ini harus diperbaiki,” imbuhnya. (ale)

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »