Penempatan Kantor Bank Riau Kepri Masih Belum Ada Kepastian

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU – Komisi C DPRD Riau meminta pihak pemerintah, Bank Riau Kepri, dan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membicarakan serius untuk menyelesaikan masalah penempatan kantor baru Bank Riau Kepri tersebut.

Anggota Komisi C DPRD Riau, Husaimi Hamidi mengatakan, hingga saat ini kantor baru Bank Riau Kepri masih belum bisa dipastikan kapan akan ditempati, karena masih menunggu hasil audit dari OJK.
“Kita minta pimpinan BRK, OJK dan juga Plt Gubri untuk duduk satu meja, untuk menyelesaikan persoalan kantor baru Bank Riau Kepri yang sampai saat ini gedung tersebut belum kunjung ditempati,” kata politisi PPP Riau ini.

Dikatakan Suhaimi, pihaknya sudah maksimal membantu penempatan kantor Bank Riau Kepri tersebut, hingga untuk menemui pihak kontraktor di Jakarta. Dengan diundurnya penempatan kantor tersebut, Provinsi Riau menurutnya sudah dirugikan, karena lama-kelamaan umur gedung tesebut terus berkurang dan terjadi penyusutan setiap tahunnya.

“Kita juga sudah pernah melakukan sidak, tetapi yang menilai kelayakan penempatan gedung itu yang tau kan OJK, kita hanya melihat dengan kasat mata saja. Standar penempatan sebuah gedung hanya 20 tahun, karena penundaan ini sudah masuk 4 tahun, sehingga kita yang dirugikan atas keterlambatan penempatan kantor tersebut,” tuturnya.

Ditambahkan Husaimi, Bank Riau Kepri harus segera melengkapi syarat untuk dapat menempati gedung tersebut, dan memita Plt Gubernur Riau untuk dapat meluangkan waktu untuk membantu menyelesaikan permasalahan ini.

“Saya minta kepada pimpinan Bank Riau Kepri untuk segera melengkapi persyaratan yang harus mereka penuhi. Plt Gubri harus meluangkan waktu, karena ini juga demi kepentingan rakyat,” tuturnya.

Sementara itu, Humas Bank Riau Kepri, Winopri mengatakan, hingga saat ini prosesnya memang masih dalam proses di OJK. Dirinya juga mengakui kalau masih ada syarat-syarat yang harus dilengkapi. Namun ia tidak begitu mengetahui secara rinci tentang syarat yang harus dilengkapi tersebut.

“Prosesnya sekarang kita minta izin di OJK. Memang ada beberapa syarat yang harus dilengkapi, salah satunya berita acara serah terima kantor tersebut, dan itu sudah kita penuhi, kalau yang lain secera teknis saya kurang tahu. Kita juga belum bisa prediksikan kapan kantor tersebut bisa ditempati secara pasti, karena itu merupakan kewenangan dari OJK,” kata Winopri kepada Tribun Selasa kemaren. (ale)

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »